Tugas
- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
- Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Menyelenggarakan perlindungan masyaraka
Fungsi
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan Instansi terkait
- Pengawasan terhadap masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan