Tugas

  1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  3. Menyelenggarakan perlindungan masyaraka

Fungsi

  1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan Instansi terkait
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
  5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan